Komdigi Blokir Zangi: Aplikasi Narkoba Ammar Zoni Tak Terdaftar PSE

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir aplikasi dan situs Zangi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai regulasi Indonesia. Langkah ini diambil setelah Zangi dikenal digunakan dalam kasus peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba, menegaskan komitmen Komdigi dalam penegakan aturan untuk melindungi ruang digital nasional.

Berita Terbaru