Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Kasus Kekerasan Seksual Anak

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kupang. Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Selain hukuman bui, Fajar juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar dan restitusi Rp359 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.
Berita Terbaru

KFSHRC Riyadh: Operasi Tumor Otak Robotik Pertama di Dunia, Pasien Pulang 24 Jam

PSSI Bungkam Usai Timnas Gagal Piala Dunia, Nasib Pelatih dan Agenda Gelap

Subsidi LPG Capai Rp 87 T, ESDM Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME

Pemanasan Global: 10 Kota Terpanas di Dunia Tahun 2025

Jun Ji Hyun & Ji Chang Wook Berpotensi Reuni di Drama Human X Gumiho

Menkeu Purbaya Terapkan Skema Baru, Kompensasi Energi Cair Tiap Bulan

Layanan AWS Kembali Normal Setelah Lumpuhkan Ribuan Situs Global

Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir Dini dari French Open 2025

Bos Gula Memohon Bebas dari Tuntutan Korupsi Impor, Klaim Tak Bersalah

Alasan Keamanan, JD Vance Batalkan Kunjungan ke Jalur Gaza