Direktur PT NDP Ditahan, Diduga Jual Aset PTPN I 8.077 Hektare

Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) seluas 8.077 hektare. Aset tersebut diduga dijual kepada PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land. Penahanan IS menyusul ditemukannya dua alat bukti yang cukup, dan ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga telah menyeret dua tersangka lain dari BPN Sumut dan Deli Serdang.
Berita Terbaru

Gemini Live di Galaxy Z Fold 7: Hitung Kalori Makanan Semudah Video Call

Woodball Indonesia Raih 8 Emas di Hong Kong, Pede Tatap SEA Games 2025

Zulhas Kritik: Perusahaan Besar RI Bersaing dengan Emak-emak, Bukan Global

Nicolas Sarkozy Dijebloskan Penjara, Terbukti Danai Kampanye dari Gaddafi

Ashanty Maafkan Eks Karyawan, Proses Hukum Rp2 Miliar Tetap Jalan

Zulhas Ungkap: Hampir Jadi Menko Ekonomi, Bahlil Lahadalia Berperan

Komdigi Buka Konsultasi: Ponsel Langsung ke Satelit Atasi Blank Spot

Gantikan Postecoglou, Nottingham Forest Resmi Tunjuk Sean Dyche

Paviliun Indonesia Lampaui Target, Raup US$ 28,4 Miliar Investasi Hijau

Polandia Ancam Tangkap Putin, Jika Lintasi Langitnya Menuju KTT Hongaria