Nicolas Sarkozy Dijebloskan Penjara, Terbukti Danai Kampanye dari Gaddafi

image cover

Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy dijebloskan ke Penjara La Sante, Paris, setelah bandingnya ditolak. Ia dinyatakan bersalah karena berupaya memperoleh dana ilegal dari mendiang Muammar Gaddafi untuk kampanye pilpres 2007. Vonis ini menjadikannya mantan kepala negara pertama di Uni Eropa yang benar-benar menjalani hukuman penjara. Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun, dan ia menyatakan akan menjalaninya "dengan kepala tegak".