BPJS Kesehatan: KRIS Gantikan Kelas Rawat Inap Mulai Juli 2025

Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. KRIS bertujuan menciptakan pemerataan layanan rawat inap tanpa perbedaan kelas, memastikan setiap peserta mendapat fasilitas standar yang sama. Meskipun demikian, besaran iuran untuk KRIS belum ditetapkan, dan selama masa transisi, iuran masih mengikuti aturan lama.
Berita Terbaru

Chatbot AI Berpura-pura Terapis, Psikolog Ungkap Bahayanya

Gendis Aulia Syafitri: Dari Panjat Tebing, Kini Perunggu Atletik AYG 2025

KPK Selidiki Dugaan Mark-up Whoosh, Peringatan Megawati 2015 Kembali Diungkit

Militer Sudan Tarik Pasukan dari El-Fasher, Selamatkan Warga dari RSF

Nikita Mirzani Kecewa Vonis 4 Tahun, Tapi Lega TPPU Gugur

GoTo Luncurkan Yayasan Merah Putih, Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga Mitra

AI Kunci Indonesia Lepas Jebakan Middle-Income, PDB Melonjak US$140 Miliar

Cegah Cedera Saat Lari: Kuasai 8 Gerakan Pemanasan Efektif Ini!

Insiden Fatal Picu DKI Jakarta Tebang Pohon Palem Tua, Ganti Tabebuya

Donald Trump Isyaratkan Maju Presiden Lagi, Langgar Konstitusi AS