MK Batalkan Kewajiban Izin Jaksa Agung untuk Periksa Jaksa

nasional.kompas.com

image cover

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 menjadi koreksi penting terhadap relasi kekuasaan lembaga penegak hukum. MK mengubah makna Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, menegaskan pemanggilan jaksa tidak harus selalu atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam pengecualian tertentu. Keputusan ini mengatasi paradoks di mana perlindungan profesi jaksa justru menjadi alat penghambat proses hukum dan menimbulkan kesan "perlindungan internal".