MK Batalkan Kewajiban Izin Jaksa Agung untuk Periksa Jaksa

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 menjadi koreksi penting terhadap relasi kekuasaan lembaga penegak hukum. MK mengubah makna Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, menegaskan pemanggilan jaksa tidak harus selalu atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam pengecualian tertentu. Keputusan ini mengatasi paradoks di mana perlindungan profesi jaksa justru menjadi alat penghambat proses hukum dan menimbulkan kesan "perlindungan internal".
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Misi 'Peluk Palestina': IZI Kirim 10 Truk Bantuan ke Gaza Lewat Mesir

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Kebijakan Prabowo: Rakyat Kini Bisa Kelola Sumur Migas, Ekonomi Merata

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun