Kebijakan Prabowo: Rakyat Kini Bisa Kelola Sumur Migas, Ekonomi Merata

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, koperasi, BUMD, dan UMKM kini memiliki landasan legal untuk mengelola sumur migas. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi nasional, membuka lapangan kerja, dan mendorong pemerataan ekonomi, dengan potensi lebih dari 45.000 sumur siap dikelola.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak