KPK Ungkap Modus Pengondisian Lahan Tol Trans Sumatera, Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tahun anggaran 2018-2020. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya pengondisian lahan sejak awal, di mana tanah dibeli untuk dijual kembali dalam proyek tersebut. Kasus ini melibatkan PT Hutama Karya (Persero) dan telah merugikan negara Rp 205,14 miliar. Dua tersangka dari Hutama Karya, BP dan MRS, serta satu tersangka lain berinisial Isk, telah ditahan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan