Kasus korupsi CPO: Kejagung serahkan Rp13 triliun dari total Rp17 triliun uang pengganti

nasional.sindonews.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun kepada negara. Dana ini merupakan barang bukti dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga terdakwa korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total uang pengganti dalam perkara ini mencapai Rp17 triliun, dengan sisa Rp4 triliun masih ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.