Kasus korupsi CPO: Kejagung serahkan Rp13 triliun dari total Rp17 triliun uang pengganti

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun kepada negara. Dana ini merupakan barang bukti dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga terdakwa korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total uang pengganti dalam perkara ini mencapai Rp17 triliun, dengan sisa Rp4 triliun masih ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI