DPR Desak Unud Terapkan Permendikbudristek, Sanksi Kekerasan Kampus Jelas

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak Universitas Udayana (Unud) untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk sanksi administratif bagi pelaku, menyusul kasus tewasnya Timothy Ronald di Unud. DPR juga mendorong Unud mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Berita Terbaru

Pendapatan YouTuber Indonesia Turun Drastis, AdSense Tak Bisa Diandalkan

Debut Impian Dyche: Nottingham Forest Akhiri Puasa 3 Dekade di Eropa

Bahlil: Uji Tes B50 Hampir Final, Targetkan Jalan Tahun Depan

Tekanan AS Berhasil: Netanyahu Tangguhkan RUU Pencaplokan Tepi Barat

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Menanti Putusan Sidang TPPU

Menkeu Purbaya: Tak Akan Lindungi Pejabat Bea Cukai Nakal, Beri Lampu Hijau Kejagung

Komdigi Blokir 2,3 Juta Konten Judi Online dalam Setahun

Fermin Aldeguer Tercepat di FP1 MotoGP Malaysia, Alex Marquez Crash

Korupsi Infrastruktur Muba: Mantan Kadis PUPR Herman Mayori Diperiksa KPK

Krisis Kelaparan Gaza Tetap Bencana Besar, PBB Peringatkan Efek Generasional