Dana Korupsi CPO: Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut sebagian besar berasal dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas, menandai pemulihan kerugian negara yang signifikan.
Berita Terbaru

Google Doodle Rayakan HCPSN: Komodo, Elang Jawa, Ikan Siluk Merah Jadi Sorotan

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Partai Perindo Perjuangkan Suara Rakyat, Usul Ambang Batas Parlemen 1%

Dick Cheney Meninggal, Dokter Ungkap Ketangguhan Luar Biasa Mantan Wapres AS

Kim So Hyun Pertimbangkan Drama Romantis Baru 'Romance Expert'

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Berpotensi Tembus Level 8.362

ICC Tinggalkan Microsoft, Beralih ke OpenDesk Demi Kedaulatan Digital

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Sjafrie Sjamsoeddin: TNI Tanpa Rakyat, Kita Bukan Apa-apa

Trump Kembali Kontroversial, Sebut Pemilih Yahudi Mamdani "Bodoh"