Dana Korupsi CPO: Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu

www.cnbcindonesia.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut sebagian besar berasal dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas, menandai pemulihan kerugian negara yang signifikan.

Cari berita serupa