OJK: Uang Korban Scam Raib dalam 1 Jam Jika Tak Cepat Lapor IASC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau korban penipuan atau scam untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hal ini penting karena uang korban bisa hilang dalam waktu satu jam setelah transfer, bahkan perpindahan dana antar rekening pelaku hanya butuh 1-2 menit. Data menunjukkan, dari 300 ribu laporan, kurang dari satu persen yang melapor di bawah satu jam, padahal total kerugian mencapai Rp 7 triliun.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
