OJK: Uang Korban Scam Raib dalam 1 Jam Jika Tak Cepat Lapor IASC

www.liputan6.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau korban penipuan atau scam untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hal ini penting karena uang korban bisa hilang dalam waktu satu jam setelah transfer, bahkan perpindahan dana antar rekening pelaku hanya butuh 1-2 menit. Data menunjukkan, dari 300 ribu laporan, kurang dari satu persen yang melapor di bawah satu jam, padahal total kerugian mencapai Rp 7 triliun.

Cari berita serupa