Kejagung: Pemeriksaan Jaksa Tetap Butuh Izin Jaksa Agung, Kecuali OTT

www.liputan6.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan jaksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap memerlukan izin Jaksa Agung, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU Kejaksaan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pengecualian izin hanya berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT) serta kasus tindak pidana khusus dengan ancaman hukuman mati atau menyangkut keamanan negara. Di luar itu, izin Jaksa Agung tetap wajib.