DPR: Putusan MK Wajibkan Lembaga Independen Awasi ASN

nasional.kompas.com

image cover

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menjadi masukan penting dalam revisi UU ASN. Salah satu poin krusial adalah permintaan pembentukan lembaga independen pengawas ASN. Rifqi menekankan bahwa lembaga baru ini wajib hadir untuk memastikan seluruh proses kepegawaian ASN berjalan baik, menggantikan fungsi pengawasan yang saat ini dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus.