DPR: Putusan MK Wajibkan Lembaga Independen Awasi ASN

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menjadi masukan penting dalam revisi UU ASN. Salah satu poin krusial adalah permintaan pembentukan lembaga independen pengawas ASN. Rifqi menekankan bahwa lembaga baru ini wajib hadir untuk memastikan seluruh proses kepegawaian ASN berjalan baik, menggantikan fungsi pengawasan yang saat ini dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing