DJP Jateng II Sita Aset Rp 3,2 Miliar dari 24 Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita 38 aset senilai Rp 3,2 miliar dari 24 penunggak pajak, sebagai jaminan atas tunggakan Rp 25,1 miliar. Kegiatan ini, yang melibatkan 12 KPP, merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza