MK Tolak Gugatan Partai Buruh, Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh yang ingin menghapus syarat ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Pemilu. Putusan ini menegaskan ambang batas tetap berlaku. Namun, MK juga mendesak pembentuk undang-undang untuk merevisi ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029, melibatkan semua pihak terkait.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru