MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Buka Kebun di Hutan, Asal Non-Komersial

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat. Putusan ini berlaku dengan syarat pembukaan lahan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Keputusan MK ini merupakan bagian dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b.