MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Buka Kebun di Hutan, Asal Non-Komersial

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat. Putusan ini berlaku dengan syarat pembukaan lahan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Keputusan MK ini merupakan bagian dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza