MK Putuskan: Jaksa Tertangkap Tangan Tak Perlu Izin Jaksa Agung untuk Ditangkap

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa perlu izin dari Jaksa Agung. Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 Ayat (5). Ini berlaku untuk tindak pidana keamanan negara, tindak pidana khusus, atau tindak pidana dengan ancaman hukuman mati.