MK Putuskan: Jaksa Tertangkap Tangan Tak Perlu Izin Jaksa Agung untuk Ditangkap

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa perlu izin dari Jaksa Agung. Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 Ayat (5). Ini berlaku untuk tindak pidana keamanan negara, tindak pidana khusus, atau tindak pidana dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza