MK perintahkan lembaga pengawas ASN baru setelah KASN dihapus

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen dalam dua tahun untuk mengawasi sistem merit dan perilaku ASN. Putusan ini merupakan hasil uji materi UU ASN setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus. MK menilai pemisahan fungsi pengawasan penting karena ASN rentan intervensi politik dan pribadi, sehingga diperlukan badan pengawas yang mandiri.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan