KPK: Direksi WNA BUMN Wajib Lapor LHKPN, Bisa Diusut Korupsi

www.liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi warga negara asing (WNA) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, WNA direksi BUMN berstatus penyelenggara negara karena mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, KPK berwenang mengusut dugaan tindak pidana korupsi atau kecurangan yang melibatkan mereka.

Cari berita serupa