Kejagung Terima Hampir Rp10 Miliar Dana Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Tersangka

www.metrotvnews.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian dana hampir Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Dana tersebut, dalam bentuk rupiah dan dolar, dikembalikan oleh berbagai pihak yang diperiksa, termasuk kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan salah satu tersangka. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan gugatan praperadilannya ditolak.