Keistimewaan Jaksa Dihapus MK: Kini Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin

www.tempo.co

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aparat penegak hukum kini dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung. Putusan ini, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, menghapus keistimewaan hukum yang selama ini dimiliki jaksa. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa.