Keistimewaan Jaksa Dihapus MK: Kini Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aparat penegak hukum kini dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung. Putusan ini, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, menghapus keistimewaan hukum yang selama ini dimiliki jaksa. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa.
Berita Terbaru

Menkomdigi: AI Ciptakan 90 Juta Pekerjaan Baru, Bukan Ancaman!

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Saham UNVR Melesat 11,95%: Ditopang Buyback dan Laba Fantastis

Pemerintah Prabowo-Gibran Revisi Aturan Tarif Ojol, Ongkir Kini Pakai Formula

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online