DPR Siap Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN Pasca Putusan MK

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyatakan kesiapan DPR untuk membentuk lembaga independen baru pengawas ASN, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini akan mengawasi seluruh proses kepegawaian ASN, dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, demosi, hingga pemberhentian. Putusan MK ini akan menjadi masukan penting dalam revisi UU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza