DPR Siap Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN Pasca Putusan MK

www.cnnindonesia.com

image cover

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyatakan kesiapan DPR untuk membentuk lembaga independen baru pengawas ASN, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini akan mengawasi seluruh proses kepegawaian ASN, dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, demosi, hingga pemberhentian. Putusan MK ini akan menjadi masukan penting dalam revisi UU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.