ANS Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Taspen Jamin Dana Aman

news.detik.com

image cover

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. PT Taspen menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa dana pensiun peserta tetap aman serta terkelola secara profesional. Perusahaan juga berkomitmen memperkuat integritas dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.