MK Tolak Uji Materi Empat UU Penting, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan, ASN, Tipikor, dan Partai Politik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan yang tidak jelas atau prematur. Salah satu gugatan yang ditolak adalah uji materi Pasal 21 UU Tipikor oleh Emir Zullarwan Pohan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI