MK Tolak Uji Materi Empat UU Penting, Ini Alasannya

news.detik.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan, ASN, Tipikor, dan Partai Politik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan yang tidak jelas atau prematur. Salah satu gugatan yang ditolak adalah uji materi Pasal 21 UU Tipikor oleh Emir Zullarwan Pohan.