MK: Masyarakat Adat Bebas Buka Kebun di Hutan, Tak Perlu Izin Pemerintah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan hak kepada masyarakat adat untuk membuka kebun di hutan tanpa perlu izin pemerintah. Putusan ini berlaku bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di hutan dan tidak bertujuan komersial, melindungi praktik tradisional mereka dari larangan perizinan berusaha.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

PSSI Cari Pelatih Timnas: Alexander Zwiers Ungkap Target Lolos Piala Dunia 2030

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza