KPK: WNA Pimpinan BUMN Wajib Lapor Harta, Tetap Bisa Diproses Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi pimpinan BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara di BUMN, termasuk WNA. KPK juga menegaskan akan tetap memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan WNA direksi BUMN, mengingat BUMN mengelola keuangan negara. Kebijakan ini menyusul perubahan aturan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan WNA memimpin BUMN.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
