KPK: WNA Pimpinan BUMN Wajib Lapor Harta, Tetap Bisa Diproses Korupsi

nasional.kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi pimpinan BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara di BUMN, termasuk WNA. KPK juga menegaskan akan tetap memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan WNA direksi BUMN, mengingat BUMN mengelola keuangan negara. Kebijakan ini menyusul perubahan aturan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan WNA memimpin BUMN.

Cari berita serupa