KPK: Uang Pemerasan TKA Membengkak Rp85 Miliar, 44 Bidang Tanah Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan estimasi uang pemerasan dalam kasus tenaga kerja asing (TKA) menjadi Rp85 miliar. Sebelumnya, KPK menyebut angka Rp53 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita 44 bidang tanah di Karanganyar yang diduga merupakan aset hasil kejahatan. Delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Kemnaker, telah diidentifikasi dan penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru