KPK: Uang Pemerasan TKA Membengkak Rp85 Miliar, 44 Bidang Tanah Disita

www.metrotvnews.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan estimasi uang pemerasan dalam kasus tenaga kerja asing (TKA) menjadi Rp85 miliar. Sebelumnya, KPK menyebut angka Rp53 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita 44 bidang tanah di Karanganyar yang diduga merupakan aset hasil kejahatan. Delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Kemnaker, telah diidentifikasi dan penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.