Imunitas Jaksa Dibatasi MK: Tak Kebal Hukum untuk Kejahatan Berat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI, yang sebelumnya memberikan imunitas kepada jaksa. Dengan putusan ini, jaksa tidak lagi sepenuhnya kebal hukum. Mereka kini dapat diproses secara pidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana berat seperti kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Keputusan ini menegaskan bahwa imunitas jaksa bersifat bersyarat.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI