Imunitas Jaksa Dibatasi MK: Tak Kebal Hukum untuk Kejahatan Berat

news.okezone.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI, yang sebelumnya memberikan imunitas kepada jaksa. Dengan putusan ini, jaksa tidak lagi sepenuhnya kebal hukum. Mereka kini dapat diproses secara pidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana berat seperti kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Keputusan ini menegaskan bahwa imunitas jaksa bersifat bersyarat.