Eks Dirut ASABRI Adam Damiri Ajukan PK, Klaim Tak Terima Uang Haram

Eks Direktur Utama PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi ASABRI. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan ada kesalahan dalam proses pemidanaan, termasuk klaim Adam tidak menerima uang haram dan perbedaan tempus kasus (Adam bekerja 2011-2015, kasus diperkarakan 2016-2020). Enam novum atau bukti baru, termasuk neraca keuangan dan hasil audit BPK, telah disiapkan. Adam sebelumnya divonis 20 tahun, lalu dipotong menjadi 15 tahun penjara.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI