Eks Dirut ASABRI Adam Damiri Ajukan PK, Klaim Tak Terima Uang Haram

nasional.kompas.com

image cover

Eks Direktur Utama PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi ASABRI. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan ada kesalahan dalam proses pemidanaan, termasuk klaim Adam tidak menerima uang haram dan perbedaan tempus kasus (Adam bekerja 2011-2015, kasus diperkarakan 2016-2020). Enam novum atau bukti baru, termasuk neraca keuangan dan hasil audit BPK, telah disiapkan. Adam sebelumnya divonis 20 tahun, lalu dipotong menjadi 15 tahun penjara.