Tim Hukum Nikita Mirzani Minta Kliennya Bebas dari Segala Dakwaan

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pleidoi di PN Jakarta Selatan, pengacara menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka juga menuntut pengembalian seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang tunai lebih dari Rp3,4 miliar dan dua ponsel.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza