Taipan Kamboja Didakwa AS: Skandal Kripto Rp 231 T Libatkan Kerja Paksa

www.cnbcindonesia.com

image cover

Taipan Kamboja Chen Zhi, Ketua Prince Holding Group, didakwa oleh jaksa federal AS atas dugaan mendalangi penipuan kripto raksasa senilai Rp 231 triliun. Skandal ini mengeksploitasi kerja paksa untuk menipu investor, dengan hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset mewah. Pemerintah AS telah menyita lebih dari US$14 miliar bitcoin dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan Chen, menyebutnya organisasi kriminal transnasional. Penipuan ini disebut menghasilkan US$30 juta per hari.