Taipan Kamboja Didakwa AS: Skandal Kripto Rp 231 T Libatkan Kerja Paksa

Taipan Kamboja Chen Zhi, Ketua Prince Holding Group, didakwa oleh jaksa federal AS atas dugaan mendalangi penipuan kripto raksasa senilai Rp 231 triliun. Skandal ini mengeksploitasi kerja paksa untuk menipu investor, dengan hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset mewah. Pemerintah AS telah menyita lebih dari US$14 miliar bitcoin dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan Chen, menyebutnya organisasi kriminal transnasional. Penipuan ini disebut menghasilkan US$30 juta per hari.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza