Prabowo Terbitkan Perpres 110/2025: Perdagangan Karbon Makin Transparan

finance.detik.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang perdagangan karbon, menggantikan Perpres 98 Tahun 2021. Aturan baru ini memperkuat transparansi dan mengakui unit karbon berstandar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekosistem pasar karbon di Indonesia yang sempat mandek sejak 2023, menandai komitmen Indonesia menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.