Prabowo Teken Perpres NEK, Gairahkan Kembali Pasar Karbon Indonesia

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini mengakui unit karbon non-SPE GRK yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard, memungkinkan perdagangan di pasar domestik dan global. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekosistem pasar karbon Indonesia yang sempat mandek sejak 2023, menjadikannya langkah penting menuju ekonomi hijau berkelanjutan.