Prabowo Teken Perpres NEK, Gairahkan Kembali Pasar Karbon Indonesia

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini mengakui unit karbon non-SPE GRK yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard, memungkinkan perdagangan di pasar domestik dan global. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekosistem pasar karbon Indonesia yang sempat mandek sejak 2023, menjadikannya langkah penting menuju ekonomi hijau berkelanjutan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI