Pemerintah Pangkas 144 Aturan Pupuk, Kini Hanya 3 Langkah Sederhana

Pemerintah telah menyederhanakan 144 aturan penyaluran pupuk menjadi hanya tiga langkah, diungkapkan oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan. Reformasi ini bertujuan memastikan pupuk sampai ke petani sebelum masa tanam, meningkatkan produktivitas pertanian. Proses pemangkasan aturan ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan dirumuskan dalam waktu singkat melalui inpres dan keppres. Langkah ini juga bagian dari upaya memperkuat sektor pertanian.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Kontingen Indonesia Raih Emas Angkat Besi, Perak Esports di Asian Youth Games 2025

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Rijal Abdillah Sabet Emas Angkat Besi di Asian Youth Games 2025

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru