Prabowo Terbitkan Perpres, Atasi Kedaruratan Sampah Perkotaan Lewat Energi Terbarukan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan menangani kedaruratan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Data tahun 2023 menunjukkan timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan 60,99% belum terkelola, menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Penanganan cepat dengan teknologi ramah lingkungan dianggap krusial.
Berita Terbaru

Permintaan Cybertruck Anjlok, Elon Musk Sebar ke SpaceX dan xAI

Denmark Open: Adnan/Indah Melaju ke 16 Besar, Jafar/Felisha Kandas

Mendag Budi Santoso: Cesium-137 di Udang/Cengkih Tak Ganggu Ekspor

Putin Tegaskan Dunia Polisentris, Kritik Keras Barat soal Ukraina

DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa 4 Jam Terkait Laporan Ancaman Erika Carlina

WIKA Gedung Digugat PKPU, Manajemen Tegaskan Operasional Tak Terdampak

PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dormant: Amankan Rp 428 Miliar dari Kejahatan

Denmark Open 2025: Duet Leo/Bagas Terjegal Awal, Takluk dari Nomura/Shimogami

Impor Scrap Metal Diperketat, Cegah Kontaminasi Radioaktif Cesium-137

Korban Tewas Tentara Rusia di Ukraina Capai 135.100: Angka Asli Jauh Lebih Tinggi?