Prabowo Terbitkan Perpres, Atasi Kedaruratan Sampah Perkotaan Lewat Energi Terbarukan

nasional.sindonews.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan menangani kedaruratan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Data tahun 2023 menunjukkan timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan 60,99% belum terkelola, menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Penanganan cepat dengan teknologi ramah lingkungan dianggap krusial.