PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dormant: Amankan Rp 428 Miliar dari Kejahatan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) per 15 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan dalam tindak kejahatan, menyusul temuan 140 ribu rekening senilai Rp 428,6 miliar yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nasabah terdampak disarankan menghubungi bank dan menyiapkan dokumen klarifikasi.
Berita Terbaru

Apple Rilis iPad Pro M5, Performa AI dan Grafisnya Lompat Jauh

Rian/Rahmat Gemparkan Denmark Open, Singkirkan Unggulan Kedua Malaysia

Prabowo: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Pendorongnya

Ramaphosa: Kesepakatan Damai Gaza Tak Hentikan Gugatan Genosida Israel di ICJ

Mediasi Cerai Andre Taulany dan Erin: Belum Ada Titik Terang

Menkeu Purbaya: Pemerintah Tidak Tanggung Utang Proyek Whoosh

Apple Luncurkan MacBook Pro M5: Performa AI Melonjak Drastis

Wasit Eks Premier League David Coote Terbukti Bersalah Kasus Pornografi Anak

Warga Dairi Adukan Perambahan Hutan ke DPR: Hidup Terancam

Venezuela Peringatkan: Agresi AS Ancam Stabilitas Energi Global