PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dormant: Amankan Rp 428 Miliar dari Kejahatan

image cover

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) per 15 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan dalam tindak kejahatan, menyusul temuan 140 ribu rekening senilai Rp 428,6 miliar yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nasabah terdampak disarankan menghubungi bank dan menyiapkan dokumen klarifikasi.