Pembalakan Liar Mentawai: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp 239 Miliar

www.tempo.co

image cover

Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan menetapkan PT BRN dan IM sebagai tersangka kasus jual beli kayu ilegal di Kepulauan Mentawai. Pembalakan liar ini menghasilkan 12 ribu meter kubik kayu bulat yang dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa. Aktivitas ini merusak 730 hektare hutan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, meliputi kerugian ekosistem dan nilai ekonomi kayu.