Pembalakan Liar Mentawai: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp 239 Miliar

Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan menetapkan PT BRN dan IM sebagai tersangka kasus jual beli kayu ilegal di Kepulauan Mentawai. Pembalakan liar ini menghasilkan 12 ribu meter kubik kayu bulat yang dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa. Aktivitas ini merusak 730 hektare hutan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, meliputi kerugian ekosistem dan nilai ekonomi kayu.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing