KPK: PT Loco Montradi Tersangka Korporasi Korupsi Antam, Negara Rugi Rp 100 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montradi sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Persero. Dugaan fraud dalam kerja sama ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi ini, disita dari mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza