KPK: PT Loco Montradi Tersangka Korporasi Korupsi Antam, Negara Rugi Rp 100 Miliar

www.tempo.co

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montradi sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Persero. Dugaan fraud dalam kerja sama ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi ini, disita dari mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.