UU BUMN Baru: Kementerian Berubah Jadi Badan Pengelola, Langsung ke Presiden

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2025, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN. BP BUMN ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Kepala BP BUMN bertugas sebagai regulator. Pemerintah akan memiliki saham 1% seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN dan 99% saham seri B pada BUMN dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI