UU BUMN Baru: Kementerian Berubah Jadi Badan Pengelola, Langsung ke Presiden

finance.detik.com

image cover

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2025, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN. BP BUMN ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Kepala BP BUMN bertugas sebagai regulator. Pemerintah akan memiliki saham 1% seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN dan 99% saham seri B pada BUMN dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).