Pemerintah Suntik Modal Rp 1.000 Triliun ke BPI Danantara, Disahkan UU Baru

finance.detik.com

image cover

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan modal awal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) minimal Rp 1.000 triliun. Modal ini bersumber dari penyertaan modal negara, barang milik negara, dan saham milik negara. UU baru ini juga mengubah fungsi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN, menandai restrukturisasi signifikan dalam pengelolaan investasi dan BUMN.