Pemerintah Suntik Modal Rp 1.000 Triliun ke BPI Danantara, Disahkan UU Baru

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan modal awal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) minimal Rp 1.000 triliun. Modal ini bersumber dari penyertaan modal negara, barang milik negara, dan saham milik negara. UU baru ini juga mengubah fungsi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN, menandai restrukturisasi signifikan dalam pengelolaan investasi dan BUMN.
Berita Terbaru

Permintaan Cybertruck Anjlok, Elon Musk Sebar ke SpaceX dan xAI

Denmark Open: Adnan/Indah Melaju ke 16 Besar, Jafar/Felisha Kandas

Cikande Tercemar Radioaktif: Menteri LH Kaget, Bareskrim Mulai Penyidikan

Putin Tegaskan Dunia Polisentris, Kritik Keras Barat soal Ukraina

DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa 4 Jam Terkait Laporan Ancaman Erika Carlina

WIKA Gedung Digugat PKPU, Manajemen Tegaskan Operasional Tak Terdampak

PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dormant: Amankan Rp 428 Miliar dari Kejahatan

Denmark Open 2025: Duet Leo/Bagas Terjegal Awal, Takluk dari Nomura/Shimogami

KPK Ungkap Korupsi Taspen: Kasus Pertama Beririsan Pasar Modal

Korban Tewas Tentara Rusia di Ukraina Capai 135.100: Angka Asli Jauh Lebih Tinggi?