Pemerintah Perpanjang PPN DTP Properti 100% hingga 2027

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti. Insentif ini, yang awalnya berakhir 31 Desember 2026, kini berlaku hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Jokowi Beri Pesan Penting ke Projo, Pastikan Hadir di Kongres III

Lebanon Selatan Diguncang Serangan Israel: Dua Tewas, Komandan Hizbullah Jadi Sasaran

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Benang Kapas, Lindungi Industri Lokal

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Atur Tarif dan Perlindungan Pengemudi

Flu Burung Menyebar Cepat di Jerman, Ribuan Hewan Dimusnahkan