Pemerintah Perpanjang PPN DTP Properti 100% hingga 2027

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti. Insentif ini, yang awalnya berakhir 31 Desember 2026, kini berlaku hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.