OJK Resmi Hentikan Golden Eagle, Tawarkan Penghapusan Utang Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International - UNDP. Satgas PASTI menemukan Golden Eagle tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi tidak benar, terutama terkait penawaran penghapusan utang bank. Perusahaan ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan gagal menjelaskan 24 dasar hukum yang diklaim.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru