Pemerintah Blokir 23.929 Rekening, Putus Aliran Dana Judi Online

Pemerintah, melalui sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi memblokir 23.929 rekening perbankan. Rekening ini teridentifikasi kuat memfasilitasi transaksi judi online yang meresahkan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat. Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi "follow the money" untuk memutus rantai pasok finansial ilegal, menandai pergeseran fokus dari pemblokiran konten ke intervensi infrastruktur keuangan pelaku.
Berita Terbaru

Instagram Perketat Konten Remaja, Terapkan Filter PG-13

Manchester United Hadapi Ujian Berat Liverpool, Luke Shaw Terancam Lawan Mohamed Salah

Alumnus SMA Semarang Edit Foto Cabul Siswi dan Guru Pakai AI

Joe Biden Beri Pujian Langka untuk Trump atas Gencatan Senjata Gaza

Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading: "Penyidik Ikut Bingung" Soal 'Ayam Sayur'?

Target 14 Juta WP, Aktivasi Coretax DJP Baru Sentuh 2,6 Juta

Instagram Terapkan Kebijakan "PG-13", Lindungi Remaja dari Konten Dewasa

Brighton Ungkap: MU Mundur Rekrut Baleba karena Tak Dijual

Kejagung Tegas Eksekusi Silfester Matutina, Abaikan Dalih Kedaluwarsa

KTT Perdamaian Gaza: Netanyahu Batal Hadir, Ini Alasannya