Kejagung Tegas Eksekusi Silfester Matutina, Abaikan Dalih Kedaluwarsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum kuat, menepis klaim kuasa hukum Silfester mengenai kedaluwarsa eksekusi. Kejagung juga mempersilakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat terpidana harus hadir.
Berita Terbaru

Instagram Perketat Konten Remaja, Terapkan Filter PG-13

Manchester United Hadapi Ujian Berat Liverpool, Luke Shaw Terancam Lawan Mohamed Salah

Alumnus SMA Semarang Edit Foto Cabul Siswi dan Guru Pakai AI

Joe Biden Beri Pujian Langka untuk Trump atas Gencatan Senjata Gaza

Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading: "Penyidik Ikut Bingung" Soal 'Ayam Sayur'?

Target 14 Juta WP, Aktivasi Coretax DJP Baru Sentuh 2,6 Juta

Instagram Terapkan Kebijakan "PG-13", Lindungi Remaja dari Konten Dewasa

Brighton Ungkap: MU Mundur Rekrut Baleba karena Tak Dijual

Kejagung Tegas Eksekusi Silfester Matutina, Abaikan Dalih Kedaluwarsa

KTT Perdamaian Gaza: Netanyahu Batal Hadir, Ini Alasannya