Kejagung Tegas Eksekusi Silfester Matutina, Abaikan Dalih Kedaluwarsa

nasional.sindonews.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum kuat, menepis klaim kuasa hukum Silfester mengenai kedaluwarsa eksekusi. Kejagung juga mempersilakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat terpidana harus hadir.