Komdigi & OJK Blokir 23 Ribu Rekening Judi Online, Putus Aliran Dana Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Pemblokiran ini dilakukan atas laporan tim patroli siber dan masyarakat, sebagai bagian dari upaya pemerintah memutus aliran dana ilegal. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya langkah ini untuk memberantas judi online di Indonesia.
Berita Terbaru

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

Persikabo 1973 & RANS Nusantara FC: Terdegradasi ke Liga Nusantara

Mensesneg Tanggapi Pro Kontra Gelar Pahlawan Soeharto: Bagian Demokrasi

Hakim AS Perintahkan Trump Bayar Penuh Bantuan Pangan, Cegah Kelaparan

Usai Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan

BI Siapkan Jurus Baru: Dorong Pasar Obligasi Korporasi yang Jauh Tertinggal

Tianwen-1 China Abadikan Komet Antarbintang 3I/ATLAS di Mars

MotoGP Portugal: Sprint Race Malam Ini, Perebutan Poin Perdana Dimulai

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Siswa SMP di Sekolah Internasional

Trump Ancam Wali Kota New York Terpilih: 'Bersikap Baik atau Gagal!'
