Komdigi & OJK Blokir 23 Ribu Rekening Judi Online, Putus Aliran Dana Ilegal

ototekno.okezone.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Pemblokiran ini dilakukan atas laporan tim patroli siber dan masyarakat, sebagai bagian dari upaya pemerintah memutus aliran dana ilegal. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya langkah ini untuk memberantas judi online di Indonesia.

Cari berita serupa