Denda Pornografi X Melonjak Rp78 Juta, Komdigi Layangkan Teguran Ketiga

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan teguran ketiga kepada platform media sosial X (X Corp) karena belum membayar denda administratif. Denda ini terkait pelanggaran moderasi konten pornografi yang ditemukan pada 12 September 2025. Nilai denda kini naik menjadi Rp 78.125.000, sesuai eskalasi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terbaru

Komdigi Kirim Teguran Ketiga ke X: Denda Pornografi Belum Dibayar

Justin Kluivert Ikut Kecewa: Patrick Gagal Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Trump Puji Prabowo di KTT Gaza: Sosok Luar Biasa dari Indonesia

PM Israel Netanyahu Batal Hadir KTT Gaza, Ditolak Negara Peserta

Zeda Salim Kecewa: Ammar Zoni Jatuh ke Lubang Sama Hingga Empat Kali

Menkeu Purbaya: Tak Akan Kalah Hadapi Gugatan Pajak Pesangon di MK

Jenius AI Andrew Tulloch Akhirnya Gabung Meta, Padahal Dulu Tolak Zuckerberg

Lamine Yamal Pecahkan Rekor, Jadi Pemain Muda Bergaji Tertinggi di Dunia

Trump Sambut Hangat Prabowo di KTT Gaza: "Pria Tangguh!"

Taiwan Kembangkan T-Dome: Sistem Pertahanan Udara Baru Lawan China