Komdigi Kirim Teguran Ketiga ke X: Denda Pornografi Belum Dibayar

tekno.kompas.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirim Surat Teguran Ketiga kepada X Corp pada 8 Oktober 2025. Teguran ini diberikan karena X belum membayar denda administratif sebesar Rp78,125 juta, yang merupakan akumulasi dari teguran sebelumnya. Denda tersebut dijatuhkan akibat temuan konten pornografi di platform X, sebagai bagian dari upaya Komdigi menjaga ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.