Komdigi Kirim Teguran Ketiga ke X: Denda Pornografi Belum Dibayar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirim Surat Teguran Ketiga kepada X Corp pada 8 Oktober 2025. Teguran ini diberikan karena X belum membayar denda administratif sebesar Rp78,125 juta, yang merupakan akumulasi dari teguran sebelumnya. Denda tersebut dijatuhkan akibat temuan konten pornografi di platform X, sebagai bagian dari upaya Komdigi menjaga ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Berita Terbaru

Google Tampilkan Peringatan Panas Menyengat di Ponsel, Netizen Heboh

Tabrak Marquez hingga Cedera, Bezzecchi Pastikan Tampil di MotoGP Australia

6 Tahun Vonis Silfester Tak Dieksekusi: Kejagung Saling Lempar Tanggung Jawab

Militer Bergabung Demo Gen Z, Presiden Madagaskar Melarikan Diri: Tolak Mundur

Zeda Salim Blokir Ammar Zoni: Marah Diminta Uang dan Difitnah Wanita K

Harga Emas Pegadaian Menguat Tajam: UBS dan Galeri 24 Meroket

Dukungan Windows 10 Resmi Berakhir Hari Ini, PC Anda Terancam!

Cape Verde Cetak Sejarah: Lolos Piala Dunia 2026, Kalahkan Kamerun

Menkeu Purbaya Ungkap: Subsidi LPG 3 Kg Bocor Parah, Dinikmati Orang Kaya

Presiden Madagaskar Kabur, Dikejar Demonstrasi Gen Z dan Pembelotan Tentara