Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap Mustafa, terdakwa kasus peredaran 190 kilogram sabu-sabu. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, berdasarkan pelanggaran UU Narkotika. Fakta persidangan mengungkap pertemuan terdakwa dengan rekannya dan pengejaran dramatis yang berakhir dengan tabrakan mobil.
Berita Terbaru

Setelah Diampuni Trump, CZ Binance Bantu Kirgistan Luncurkan Stablecoin

Fajar/Fikri Makin Dekat Gelar Juara Hylo Open 2025, Rival Utama Absen

Anggaran Whoosh Diduga Mark Up, KPK Mulai Penyelidikan

Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Tegaskan Peran dalam Perdamaian Global

Aktris King The Land Kim Ga Eun Resmi Dinikahi Yoon Sun Woo

Hadapi Geopolitik, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi ASEAN

FFWS Global Finals 2025: Evos Divine & RRQ Kazu Siap Rebut Gelar Juara Dunia

Lamine Yamal Terus Sial, Unggahan Provokasi Berujung Kekalahan El Clasico

Kemenperin Tetapkan Arah Baru Industri Nasional, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Abbas Keluarkan Deklarasi: Wapres Ambil Alih Jika Jabatan Presiden Kosong