Pembalakan Liar di Mentawai: 4.610 M³ Kayu Ilegal Disita, Negara Rugi Rp 239 M

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung menyita 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal dari pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan individu IM ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen, dengan kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, termasuk kerugian ekosistem dan nilai ekonomi kayu. Kayu tersebut dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik.
Berita Terbaru

Instagram Perketat Konten Remaja, Terapkan Filter PG-13

Manchester United Hadapi Ujian Berat Liverpool, Luke Shaw Terancam Lawan Mohamed Salah

Alumnus SMA Semarang Edit Foto Cabul Siswi dan Guru Pakai AI

Joe Biden Beri Pujian Langka untuk Trump atas Gencatan Senjata Gaza

Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading: "Penyidik Ikut Bingung" Soal 'Ayam Sayur'?

Target 14 Juta WP, Aktivasi Coretax DJP Baru Sentuh 2,6 Juta

Instagram Terapkan Kebijakan "PG-13", Lindungi Remaja dari Konten Dewasa

Brighton Ungkap: MU Mundur Rekrut Baleba karena Tak Dijual

Kejagung Tegas Eksekusi Silfester Matutina, Abaikan Dalih Kedaluwarsa

KTT Perdamaian Gaza: Netanyahu Batal Hadir, Ini Alasannya