Pembalakan Liar di Mentawai: 4.610 M³ Kayu Ilegal Disita, Negara Rugi Rp 239 M

nasional.kompas.com

image cover

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung menyita 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal dari pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan individu IM ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen, dengan kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, termasuk kerugian ekosistem dan nilai ekonomi kayu. Kayu tersebut dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik.